Header Ads

Header ADS

Inovasi terbaru Bea Cukai Atambua bernama SILAWAN

Dialog FavoritRadio yang dipandu oleh penyiar #Inapenu Bersama pak santosa dan pak abdul dari Bea Cukai Atambua  kembali membuat inovasi dalam upaya peningkatan pelayanan di perbatasan Indonesia - Timor Leste.



Inovasi kali ini diwujudkan dalam bentuk aplikasi yang dinamakan SILAWAN (Aplikasi Lintas Warga) Aplikasi Ini Bertujuan untuk mempermudah masyarakat membuat KILB
( Kartu Identitas Lintas Batas ).

Kartu Identitas Lintas Batas yang selanjutnya disingkat KILB, adalah kartu yang dikeluarkan oleh Kantor Pabean membawahi yang diberikan kepada Pelintas Batas setelah dipenuhi persyaratan tertentu.
Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) adalah kartu yang dikeluarkan oleh Kantor Bea dan Cukai yang membawahi PPLB yang diberikan kepada para Pelintas Batas setelah dipenuhi persyaratan tertentu. (PMK 188/04/2010 tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman) Setiap pelintas batas yang membawa barang impor wajib memiliki KILB yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi PPLB atas permohonan pelintas batas. KILB juga merupakan suatu penanda bagi Pelintas Batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pribadi yang dibawa Pelintas Batas.

SILAWAN yang Merupakan Aplikasi Lintas Warga Antar Negara,merupakan aplikasi pengajuan (pembuatan atau perpanjangan) KILB secara online melalui website Bea Cukai Atambua sehingga masyarakat tidak perlu repot lagi untuk datang ke Kantor Bea Cukai Atambua. Kini, masyarakat dapat mengakses pengajuan KILB dimanapun dan kapanpun tanpa dikenakan biaya tentunya.
Aplikasi SILAWAN inilah inovasi terbaru dari kami, tak perlu ngantri lagi di kantor bea cukai, lebih mudah kan!  Ungkap pak Santosa selaku kepala seksi Pengolahan data dan administrasi dokumen, sebagai penutup obrolan sore kita di favorit radio 98,2 fm..


No comments

Powered by Blogger.